• Jl. Sinarmas Boulevard - 15338
  • (021) 75675918 / WA : 081213276363
  • brmp.mekanisasi@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Mektan

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian

Thumb
357 dilihat       02 Agustus 2023

Guna Meingkatkan Pelayanan Publik PPID Utama Kementan Jalin Koordinasi dengan KIP

Jakarta, 02/08/2023. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI No. 1) yang telah disahkan pada tanggal 30 April 2010 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengesahan PERKI No. 1 merupakan jaminan bagi efektifitas implementasi UU KIP, karena tanpa disahkannya PERKI No. 1, UU KIP sulit untuk diejawantahkan dalam bentuk konkrit dalam menjamin hak atas informasi yang berkualitas, akurat, cepat, dan murah. 

Dengan disahkannya PERKI No. 1, Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP telah dibekali instrumen operasional untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Namun demikian, seperti halnya produk peraturan perundang-undangan yang baru disahkan dan diundangkan memerlukan sosialisasi. PERKI No. 1 juga memerlukan sosialisasi. 
Sosialisasi demikian diharapkan memperkuat pemahaman utuh terhadap UU KIP dan PERKI No. 1 yang menjamin hak publik atas informasi publik pada satu sisi, dan kewajiban Badan Publik dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada sisi lainnya. 

PERKI No. 1 tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan UU KIP oleh Badan Publik. Peraturan ini mengatur mengenai: (a) Badan Publik yang didalamnya mencakup: ruang lingkup Badan Publik, kewajiban Badan Publik dalam pelayanan Informasi Publik, dan tanggungjawab serta wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); (b) Kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pengumuman Informasi Publik baik secara berkala maupun serta merta serta pelayanan informasi atas dasar permohonan yang antara lain mencakup informasi yang tersedia setiap saat; (c) Informasi yang dikecualikan yang didalamnya mencakup tata cara bagi Badan Publik dalam mengecualikan Informasi; (d) Standar layanan Informasi Publik yang mencakup: standar layanan Informasi Publik melalui pengumuman, standar layanan Informasi Publik melalui permohonan beserta biaya perolehan informasi; (e) Tata cara pengelolaan keberatan yang mencakup: pengajuan keberatan; registrasi keberatan; dan tanggapan atas keberatan; (f) Laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik; serta (g) Penyusunan standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.

Dalam rangka penerapan peraturan sebagai upaya peningkatan pelayanan pada Balai Besar Pengujian Instrumen Mekanisasi Pertanian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BSIP Mektan bersama PPID Utama Kementerian Pertanian dalam upaya meningkatkan pelayanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI Bapak Donny Yoesgiantoro didampingi Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (SAE) KI Ibu Samrotunnajah Ismail, di kantor Sekretariat Komisi Informasi Pusat Jakarta.

Prev Next

- BBPSI Mektan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Perkuat Komunikasi Publik, Kementan Fokus Capai Swasembada Pangan
    25 Apr 2025 - By BBPSI Mektan
  • Thumb
    Duet Kompak Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono, Ujung Tombak Capai Swasembada Pangan
    22 Apr 2025 - By BBPSI Mektan
  • Thumb
    Halal Bihalal BRMP Mektan : Bangun Kebersamaan, Perkuat Kinerja
    10 Apr 2025 - By BBPSI Mektan
  • Thumb
    Indonesia Catat Produksi Beras Tertinggi dalam 7 Tahun, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Petani
    09 Apr 2025 - By BBPSI Mektan
  • Thumb
    Mentan Amran Tinjau Inovasi Padi Jajar Legowo, BBPSI Mektan Siap Berperan
    24 Mar 2025 - By BBPSI Mektan

tags

Informasi Publik KIP Koordinasi PERKI NO. 1 PPID UU KIP

Kontak

(021) 75675918 / WA : 081213276363
https://mekanisasi.brmp.pertanian.go.id
brmp.mekanisasi@pertanian.go.id

Jl. Sinarmas Boulevard
Situ Gadung, Kec. Pagedangan
Kab. Tangerang - Banten
Indonesia
15338

© 2025 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian. All Right Reserved